Pakar Hukum Soroti Refocusing APBD Pemalang 2025 Tanpa Libatkan DPRD

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pakar Hukum Administrasi Publik, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyoroti kebijakan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemalang tahun anggaran 2025 tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Langkah sepihak yang dilakukan eksekutif itu dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik dan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut pun disebut berpotensi cacat hukum.

Menurut Imam Subiyanto, tidak dilibatkannya DPRD dalam proses refocusing APBD berpotensi menimbulkan dampak hukum yang serius, baik dari aspek administratif maupun pidana.

“Kebijakan anggaran, meskipun dalam situasi darurat, tetap harus melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat. Tanpa persetujuan legislatif daerah, keputusan anggaran bisa dikategorikan sebagai cacat hukum,” tegas Imam dalam keterangan pers, Senin (21/4/2025).

Imam memaparkan, potensi praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“UU dengan tegas menyatakan bahwa perubahan APBD harus melalui mekanisme pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Melewati itu berarti mengabaikan prinsip demokrasi lokal,” tambahnya.

Lebih jauh, Imam Subiyanto juga menyoroti risiko hukum lainnya, termasuk kemungkinan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Kebijakan sepihak ini, kata Imam, dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahunan keuangan daerah.

“Apabila ditemukan penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung besarnya dampak keuangan negara,” ujarnya.

Imam pun mengajak aktivis antikorupsi dan akademisi turut mendesak agar pemerintah daerah lebih transparan dalam pengambilan keputusan fiskal, terutama dalam masa-masa darurat atau penyesuaian anggaran pasca pandemi.

“Kepala daerah tidak bisa berjalan sendiri. Fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas, tapi jaminan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Imam. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!