Tersangka Korupsi BUMDESMA Taman Serahkan Uang Ganti Kerugian Negara
- calendar_month Kam, 10 Apr 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tersangka korupsi BUMDESMA Taman Sejahtera, FK (46), menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 390 juta ke Kejaksaan Negeri Pemalang dari total kerugian yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Uang pengganti itu diserahkan oleh istri terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (10/4/2025) pagi. Uang tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Sebelumnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang melalui Kasi Pidsus Fadli Surahman, S.H., M.H. sudah melakukan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp 123.310.000.” terang Akhmad Rafliansyah Pasra S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sehingga, total keseluruhan uang pengganti yang dititipkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang sampai saat ini sejumlah Rp 513.310.000.
Diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pemalang dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDESMA Taman Sejahtera oleh FK itu negara dirugikan Rp 1.259.759.403, sejak tahun 2018 sampai 2022.
Saat ini perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BUMDESMA Taman Sejahtera dengan tersangka FK tersebut sudah memasuki tahap sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (11/10/2024), Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Taman, FK (46), sebagai tersangka korupsi dengan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
- Penulis: puskapik