Slawi  

Kades Balaradin Dituntut Mundur

PUSKAPIK.COM, Slawi – Forum Peduli Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal meminta Bupati Tegal untuk pecat Kades Balaradin. Tuntutan yang disampaikan warga dilakukan dengan mengerahkan ratusan orang dengan mendatangi Kantor Bupati Tegal, Rabu (9/4/2025).

Tuntutan mundur Kades Balaradin dikarenakan Kades tersebut dugaan menyelewengkan Dana Desa (DD), Bantuan Sosial (Bansos) dan subsidi untuk lembaga pendidikan di desa tersebut.

Ratusan massa datang dengan menggunakan truk di depan gerbang Pemkab Tegal sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk dan benner bertuliskan yang bernadakan permintaan pengembalian uang Gapoktan. Diantaranya, “Kembalikan Uang Gapoktan Yang Ada di Pak Lurah”, “Bansos Bukan Alat Politik”, dan tulisan lainnya. Tak hanya itu, sejumlah perwakilan berorasi untuk menuntut Kades Balaradin mundur dari jabatannya. Usai berorasi, sejumlah perwakilan diminta untuk masuk ke ruang pertemuan di Gedung A Setda Tegal.

Perwakilan warga diterima Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid di Rungan Rapat Bupati Tegal. Usai berdialog dan menyampaikan aspirasinya, Koordinasi Aksi Forum Peduli Desa Balaradin, Edi mengatakan, kedatangan warga ke Bupati Tegal untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa untuk program ketahanan pangan sejak 2018-2024. Dugaan penyelewengan itu membuat kerugian negara Rp 1,3 miliar. Tidak hanya itu, dugaan penyelewengan juga terjadi pada subsidi dana pendidikan yang diperuntukan untuk
Madrasah Diniyah, TK, PAUD dan lainnya.

“Tuntutan warga bahwa Kades Balaradin, Umar Utsman diberhentikan dari jabatan kepala desa,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, warga juga mengadukan tentang dugaan penyelewengan dana bansos. Dugaan itu telah dilaporkan ke dinas terkait. Hingga kini, telah ada sekitar 10 penerimaan bansos yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Ia menilai warga yang berhak mendapatkan basis, tapi beli menerima diperkirakan akan semakin bertambah.

“Nominal bansos yang belum dibagikan sekitar Rp 54 juta. Ini akan semakin bertambah,” ujarnya.

Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman menjelaskan, laporan dugaan menyalahgunakan bansos telah diterima Inspektorat dan pada 8 April 2025 telah keluar surat perintah untuk penyelesaian kasus tersebut. Bupati minta Inspektorat untuk turun ke lapangan mengecek laporan dari Forum Peduli Desa Balaradin.

“Kasus ini menjadi prioritas, dan kami juga telah rapat, termasuk Kapolres Tegal agar kasus ini menjadi perhatian bersama,” katanya.

Bupati menegaskan, bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya agar melaksanakan APBDes sesuai dengan aturan. Pihaknya tidak ingin para kades tersangkut masalah hukum.

Usai diterima Bupati dan sejumlah pejabat lainnya, warga membubarkan diri dan kembali ke Desa Balaradin. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
Penulis: gunturEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!