Komitmen Ketahanan Pangan Pemkot Tegal Dipertanyakan
- calendar_month Rab, 9 Apr 2025


PUSKAPIK.COM, Tegal – DPRD Kota Tegal mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan kebijakan alih fungsi lahan pertanian yang tersisa ratusan hektare untuk ketahanan pangan.
Sebab, selain menyisakan 266 hektare lahan pertanian produktif, Kota Tegal juga dihadapkan dengan gelombang intrusi air laut yang mencapai 970 hektare di beberapa kecamatan. Salah satu yang terbesar adalah di Kecamatan Margadana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari mengatakan, alih fungsi lahan pertanian telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara literasi, aturan atau kebijakan itu berubah-ubah nama.
“Dulu ada namanya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sekarang namanya Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Harapan kami sekali lagi, salah satu yang sering kami sampaikan kepada Pemkot Tegal adalah komitmen apa dulu yang akan kita lakukan,” kata Sutari, Selasa (8/4/2025).
Berbicara ketahanan pangan, Sutari membaginya menjadi dua klasifikasi, yakni menyediakan dan menyiapkan bahan pangan atau menghasilkan bahan pangan.
Ketika menyiapkan, maka kita bisa mencari atau mengambil bahan dari luar sehingga stok pangan tercukupi. Namun, ketika berbicara ketahanan pangan yang include menghasilkan bahan pangan dari lahan yang ada, maka ini menjadi permasalahan yang berbeda.
“Begitu cerita kondisi ketahanan pangan yang kita semangatnya adalah menyiapkan lahan tanaman pangan ataupun lahan pertanian, maka komitmen itu harus diuji,” jelasnya.
Sutari mencatat, ada sekitar 970 hektare lahan di Kota Tegal, khususnya Kecamatan Margadana yang terdampak intrusi air laut. Hal itu terlihat di wilayah dekat TPA Bokong Semar, mulai dari wilayah Kelurahan Margadana ke Barat hingga Kelurahan Cabawan, Krandon dan Kaligangsa.
- Penulis: puskapik