PFI dan AJI Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Kunjungan Kapolri
- calendar_month Sen, 7 Apr 2025


Kejadian sama informasinya juga dialami beberapa orang jurnalis lainnya. Sejumlah jurnalis lain mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
Dalam pernyataan sikapnya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mencantumkan 5 poin sikap terkait peristiwa tersebut yang merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers :
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini. (**)
- Penulis: puskapik