Darurat Sampah di Kota Pekalongan, Pemkot Siapkan Percepatan Penyediaan Sarpras Non TPA
- calendar_month Ming, 23 Mar 2025


“Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus berubah. Pengelolaan sampah dari rumah menjadi solusi yang harus kita laksanakan bersama,” tegas Aaf.
Sebagai langkah awal, Pemkot akan memanfaatkan dana darurat bencana untuk membeli incinerator yang akan ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Selain itu, pengelolaan sampah berbasis masyarakat akan diperkuat melalui penyediaan fasilitas pendukung di pasar dan perkantoran.
“Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri. Bahkan, kalau perlu peresmian pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah,” ucapnya
Sementara itu, Wakil Walikota, Hj Balgis Diab menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun pedoman operasional bagi masyarakat dalam menghadapi masa darurat sampah. Ia menyebutkan, dalam Surat keputusan masa Tanggap darurat sampah mencakup lima kebijakan utama yaitu memaksimalkan sosialisasi edukasi penanganan sampah, penyediaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Lalu, alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah, Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah dengan melibatkan Forkopimda dan mempercepat pembentukan lembaga swadaya pengelolaan sampah di masyarakat.
“Kami mendorong semua pihak untuk memilah sampah organik dan anorganik, serta melakukan pengelolaan mandiri,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Kota Pekalongan yang telah lama menghadapi permasalahan sampah.
- Penulis: puskapik