Polemik Dagangan Foto Bupati, Pemkab Pemalang Perintahkan Instansi Cetak Sendiri
- calendar_month Sen, 17 Mar 2025


Dinas / instansi dapat mengunduh foto yang dimaksud pada link atau barcode tersebut dan mencentak dengan ukuran 14R (35cm X 45cm) serta diberi bingkai sebagaimana mestinya.
Instruksi ini ditujukan kepada :
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah untuk meneruskan informasi ini kepada Kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pemalang.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Pemalang untuk meneruskan kepada Kepala Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Raudhatul Athfal (RA), baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Pemalang.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang untuk menyebarkan informasi ini kepada satuan pendidikan di bawah naungannya.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pemalang untuk meneruskan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Pemalang.
- Kepala Perangkat Daerah yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyampaikan informasi ini kepada Kepala UPT di wilayah Pemalang.
- Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Pemalang untuk meneruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Pemalang. (**)
- Penulis: puskapik