Gaji PNS Dibekukan Bank Jateng Imbas Tukin Belum Cair, Ini Kata BKD Pemalang
- calendar_month Sel, 4 Mar 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang mengungkap ada sejumlah hal yang menyebabkan keterlambatan pencairan uang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang kini gajinya dibekukan Bank Jateng akibat menjadikan tukin sebagai agunan pinjaman pun diminta bersabar.
Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, mengatakan, keterlambatan tukin PNS disebabkan adanya perubahan dalam mekanisme pencairan tukin di tahun ini. Sebelumnya, pemberian tukin diukur hanya dari beban kerja.
“Kalau kemarin kan hanya dari beban kerja, kalau sekarang ada 4 pengukur yaitu prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan pelanggaran jabatan.” jelas Eko saat dikonfirmasi puskapik.com, Selasa (4/3/2025).
Namun demikian, Eko menyebut, pembahasan kebijakan tukin PNS itu sudah rampung beberapa hari lalu dan bakal segera dicairkan. “Ini sedang proses dan hari ini juga infonya sudah ada yang cair.” imbuhnya.
Lebih jauh, soal pembekuan gaji oleh Bank Jateng yang dialami sejumlah PNS di Kabupaten Pemalang, Eko mengimbau agar PNS tak lagi menjadikan tukin sebagai agunan pinjaman di bank, karena tukin hanyalah bonus.
“Tukin kan bukan hak, tapi itu bentuk penghargaan dari pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap kinerja PNS, agar bisa menambah kesejahteraan, tapi juga diimbangi kinerja lebih baik lagi.” tuturnya.
“Harapan kami, tukin ini jangan dijadikan buat ngutang. Karena jumlahnya tidak mesti sama tiap bulan, ada faktor-faktor pengukur lainnya,” kata Eko.
- Penulis: puskapik