Pegawai Honorer Pemalang Tuntut Pendataan BKN Agar Bisa Jadi PPPK
- calendar_month Jum, 28 Feb 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pegawai-pegawai honorer di Kabupaten Pemalang resah akan nasibnya yang hingga kini tak jelas, lantaran data mereka belum diajukan pemerintah daerah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kendala tersebut menghambat peluang para pegawai honorer atau Non-ASN itu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, jika tak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Para pegawai honorer yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non-ASN (IPNA) itu pun mengadukan keluhan mereka lewat audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Jumat (28/2/2025).
Ketua IPNA Kabupaten Pemalang, Arry Adrianto, mengatakan, pihaknya memohon kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusulkan data anggota IPNA ke BKN.
“Agar kami mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh sebagai Non ASN/Honorer yang sah dan diketahui oleh Pemerintah Pusat.” kata Arry.
Dengan demikian, kata Arrry, nantinya pegawai honorer bisa merubah status menjadi PPPK Penuh atau Paruh Waktu kepada MenPAN-RB atau BKN, khususnya Non-ASN IPNA Pemalang pasca tidak lolos seleksi CPNS.
Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan mekanisme petunjuk teknis sesuai Keputusan MenPAN- RB Nomor 16 tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, menyampaikan, pemerintah sudah membuka peluang bagi para pegawai honorer untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
- Penulis: puskapik