Selama Ramadhan Hiburan Malam di Pemalang Sepakat Tutup, Begini Ketentuannya
- calendar_month Jum, 21 Feb 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengusaha hiburan malam di Kabupaten Pemalang, sepakat untuk menaati tata tertib selama bulan suci Ramadhan. Yakni, mereka sepakat tidak beraktifitas selama bulan puasa sampai dengan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kesepakatan itu terungkap dalam sosialisasi penegakan Perda dan Perbup dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang digelar Satpol PP Pemalang di Rumah Makan SS Bojongbata, Jumat (21/2/2025).
Hiburan malam yang dimaksud dalam kesepakatan, yakni tempat Karaoke, Panti Pijat, dan Permainan Bilyard. Selain hiburan malam, para pengusaha hotel dan restoran juga sepakat menjalankan tata tertib selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, mulai dari waktu operasional hingga ketentuan pengunjung.
Poin-poin yang disepakati dalam surat kesepakatan bersama itu di antaranya, untuk pengusaha Restoran, Warung Makan, Pedagang Makanan memasang korden atau penutup, jika buka siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Kemudian, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha Cafe atau Angkringan buka mulai Pukul 16.00 WIB (Ba’da Ashar) hingga 24.00 WIB. Selama beroperasi di bulan suci Ramadhan, mereka tak diperbolehkan membunyikan musik.
Sementara itu, pengusaha hotel untuk tidak menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak berstatus suami istri yang sah serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama Ramadhan.
Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyampaikan, berbagai kebijakan ditetapkan pemerintah, baik dalam lingkup nasional ataupun regional untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman serta tertib selama Ramadhan.
- Penulis: puskapik