Oknum Pegawai Kospin Jasa Ditangkap Polisi atas Dugaan Kredit Fiktif Rp 2 Miliar
- calendar_month Kam, 20 Feb 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa, Cristian Adiguna, resmi ditahan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan dana kredit fiktif sebesar Rp 2 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah habis digunakan untuk judi online dan trading.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko, dalam konferensi pers pada Rabu (19/2), menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan data pribadi anggota untuk mengajukan pinjaman fiktif. Cristian yang berperan sebagai Account Officer (AO) memiliki tugas mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit. Namun, ia justru menyalahgunakan jabatannya dengan menggandakan pengajuan pinjaman atas nama anggota yang sama.
“Tersangka mengajukan pinjaman dengan nama anggota yang sebenarnya mengajukan kredit. Ia kemudian meminta anggota tersebut membuat rekening baru dengan nomor yang berbeda. Saat dana cair, ia bisa menarik sebagian uang dengan cara memalsukan slip penarikan atau meminta anggota menandatangani slip kosong,” ungkap AKBP Prayuda.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkap bahwa modus tersebut telah berlangsung selama dua tahun, melibatkan sekitar 70 anggota Kospin Jasa. Akibat perbuatannya, Cristian dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat dimintai keterangan, Cristian mengakui seluruh uang hasil kejahatannya telah habis untuk kepentingan pribadi. “Uangnya habis untuk trading dan judi online,” ujarnya singkat.
Kospin Jasa Pastikan Operasional Aman
- Penulis: puskapik