BKPSDM Kota Pekalongan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Tahun 2024
- calendar_month Sel, 18 Feb 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024. Sebanyak 1.173 dari 1.227 pelamar dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap seleksi kompetensi selanjutnya.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa, proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif. Pengumuman hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap II Tahun 2024 sudah dishare melalui website https://bkpsdm.pekalongankota.go.id./ maupun akun https://sscasn.bkn.go.id/ milik masing-masing pelamar sejak 13 Februari 2025 lalu. Pria yang akrab disapa Didik tersebut menyebutkan, total pelamar seleksi PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan berjumlah 1.227 orang, namun hanya 1.173 orang diantaranya yang lolos Memenuhi Syarat (MS) administrasi. 1.173 orang tersebut terbagi menjadi 48 orang pelamar guru, 205 orang pelamar tenaga kesehatan (nakes), dan 920 pelamar formasi tenaga teknis.
“Sedangkan, yang tidak lolos ada 54 orang, terdiri dari 13 orang pelamar nakes, dan 41 pelamar tenaga teknis. Mereka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini karena di luar honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Sebab, pengadaan PPPK ini dikhususkan bagi seluruh honorer instansi Pemerintah Daerah dimana yang bersangkutan mengabdi atau bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus,”ucapnya, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, pelamar yang dinyatakan tidak lulus berhak melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan masa sanggah, tanggal 19 – 21 Februari 2025. Pelamar yang melakukan sanggah tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Adapun alasan sanggah yang pelamar isi harus sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar
tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkannya.
- Penulis: puskapik