DPRD Dorong Tiga Raperda Usulan Pemkot Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- calendar_month Rab, 5 Feb 2025


Sementara itu, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo yang hadir mewakili Walikota Aaf menuturkan, ada tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Dimana, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen utama dalam pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, seiring dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah, terutama dalam menyesuaikan objek retribusi serta hasil evaluasi implementasi pemungutan pajak dan retribusi, diperlukan perubahan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi daerah semakin optimal, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan,”ungkap Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, pada Rperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dalam upaya meningkatkan daya saing antar pelaku ekonomi serta menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Penulis: puskapik




























