Sekap Korban dan Todongkan Senpi, Komplotan Perampok di Brebes Diringkus
- calendar_month Sen, 3 Feb 2025


Sementara, empat pelaku lainnya, Sujoko alias Ragil, Rizal Efendi alias Gento, Ajat Munandar, dan Yuliyanto alias Kiyer masih buron.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam aksi perampokan, dua pucuk senpi rakitan, linggis, kunci roda, lakban, dan kain pengikat yang digunakan untuk melumpuhkan korban serta beberapa barang berharga milik korban,” ungkapnya saat konferensi press di Mapolres Brebes, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik