Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Tempat Karaoke Pemalang
- calendar_month Sab, 18 Jan 2025


Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim. (**)
- Penulis: puskapik