Kota Pekalongan Komitmen Stop Pengelolaan Sampah Open Dumping
- calendar_month Jum, 17 Jan 2025


“Sementara, di kita saat ini kan hanya sebatas pada TPA (tempat pembuangan akhir). Jadi memang harus mulai dilakukan pengelolaan secara baik,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso membenarkan adanya kebijakan pelarangan pengelolaan sampah dengan open dumping di TPA oleh KLH sejak Tahun 2008. Kesempatan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya 5 tahun, sehingga semestinya pada Tahun 2013 lalu harus sudah ditutup dan beralih ke sistem control landfill atau sanitary landfill.
“Akhir tahun 2024 lalu, Pak Menteri KLH sudah berkirim surat ke 306 kabupaten/kota termasuk Kota Pekalongan agar daerah yang masih melakukan open dumping harus segera melakukan pembenahan. Jika tidak melakukan pembenahan akan ada konsekuensi hukum. Kami sudah melaporkan kepada Walikota selaku kepala daerah dan Sekda selaku TAPD, perlunya pembenahan TPA Degayu agar sebelum Tahun 2026 sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping,”jelas SBS, sapaan akrabnya.
Mengingat hal ini mendesak, pihaknya sudah menyusun rincian program dan kebutuhan anggaran agar TPA Degayu bisa dibenahi secara bertahap menggunakan sistem control landfill atau sanitary landfill, yakni dengan pengurugan tanah secara berkala. Kendati demikian, dirinya masih menunggu kebijakan TAPD dan dukungan anggaran untuk segera melaksanakan pembenahan TPA dengan sistem control landfill atau sanitary landfill tersebut. Pasalnya, sudah sepekan ini antrian sampah yang masuk ke TPA semakin hari semakin panjang.
“Selain menunggu pembenahan TPA, dari Pemkot tengah mengkaji layanan TPA sehari buka dan sehari tutup. Sebab, syarat untuk menggunakan control landfill atau sanitary landfill adalah harus membuka zonasi kembali dan pemisahan zonasi antara zonasi I, II, dan III. Selain itu, harus dibuat terasering untuk memungkinkan pengurugan tanah. Kami juga sedang menyusun Rencana Aksi Penuntasan Masalah Pengelolaan Sampah,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik