Sandang Akreditasi Paripurna, UPD PMI Kota Pekalongan Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
- calendar_month Rab, 15 Jan 2025


Atas capaian akreditasi paripurna ini, kata Aji, ada aturan dari Kemenkes RI yang harus disesuaikan oleh UPD PMI Kota Pekalongan. Meski masih berada dibawah naungan PMI, namun aturan yang diterapkan sudah merujuk pada aturan Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI. Beberapa aturan penyesuaiannya terkait pengumpulan darah dan syarat-syarat kegiatan pengumpulan darah lebih detail lagi, dimana kegiatan pengumpulan di luar markas UPD PMI tidak boleh di tempat terbuka, namun harus tertutup (tenda), dilengkapi alas, dan pendingin ruangan. Selain itu, untuk syarat pendonor untuk pengisian formulir wajib diisi semua.
“Alhamdulillah secara kelengkapan sarana dan prasarana, kami sudah memenuhi, sebab dari syarat pengajuan akreditasi paripurna tersebut, sebelumnya kami wajib memenuhi syarat tersebut. Dengan adanya akreditasi ini akan menjamin pelayanan UPD PMI Kota Pekalongan sudah sesuai dengan standar dari Kemenkes, sehingga diharapkan peran serta dari seluruh masyarakat untuk membantu PMI dalam menyediakan darah, agar stok darah menjadi lebih aman,”pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik