DPRD Umumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wawalkot Terpilih 2024
- calendar_month Sen, 13 Jan 2025


Usai dilakukan rapat paripurna ini, kata Azmi, maka jajaran legislatif Kota Pekalongan akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk permohonan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2025-2030 agar bisa segera dilakukan pelantikan. Secara regulasi, jadwal pelantikan hasil Pilkada serentak Tahun 2024 dilaksanakan sekitar 10 Februari 2025. Namun, ada wacana pelantikan diundur sembari menunggu daerah-daerah yang masih ada sengketa hasil Pilkada kemarin sehingga bisa dilakukan serentak pelantikannya.
“Untuk daerah yang masih ada sengketa Pilkada, memang dijadwalkan penyelesaiannya oleh MK sampai 13 Maret 2025. Kami berharap, rapat paripurna ini adalah langkah DPRD Kota Pekalongan untuk ikut membantu pelaksanaan Pilkada 2024, dimana saat ini tahapannya sudah menunggu pelantikan saja. Mudah-mudahan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan yang nanti akan dilantik bisa memajukan Kota Pekalongan lebih baik lagi,”tuturnya.
Pihaknya tak lupa mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, dan stakeholder terkait lainnya serta masyarakat Kota Pekalongan yang telah bersama-sama membantu melaksanakan Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 sehingga berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif dan memberikan hasil yang terbaik.
“Ketetapan Pemilu 2020 itu menunggu ketetapan Pilkada serentak 2024. Artinya, kepala daerah Tahun 2020 sebelumnya masa jabatannya akan sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024. Jadi, tidak ada Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj). Sehingga, kepala daerah Tahun 2020, pasangan Pak Aaf-Salahudin masa jabatannya akan berakhir pada saat KPU RI memutuskan pelantikan hasil Pilkada serentak 2024,”tegasnya.
- Penulis: puskapik