Kasus Penipuan Seleksi Polri Rp 900 Juta di Pemalang, Begini kata KPK
- calendar_month Ming, 12 Jan 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kedua belah pihak bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 900 juta oleh mantan anggota Polri, Wartono, terhadap Suratmo yang dijanjikan anaknya lolos seleksi Polri.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, Wartono bersalah karena tidak menjaga integritasnya sebagai polisi dan mencoreng instansinya atas kasua penipuan tersebut.
“Dari sisi anggota Polri, anggota tersebut tentu tidak berintegritas, karena selain tidak jujur yang bersangkutan juga melakukan perbuatan penipuan dengan menjamin anak korban akan diterima menjadi anggota Polri dengan keharusan menyediakan uang sebagai imbalannya,” kata Wawan dikutip dari Metrotvnews.com, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Wawan penegak hukum semestinya memberikan informasi yang jelas soal seleksi anggotanya. Perbuatan Wartono yang menipu Suratmo dengan imimg-iming meloloskan anak Suratmo menjadi anggota Polri itu tak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
“Yang bersangkutan ingin mendapatkan uang dengan nilai besar tanpa usaha yang sungguh-sungguh, namun dengan cara menipu,” ucap Wawan.
Namun disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menilai tindakan Suratmo juga salah karena mencoba menyuap polisi agar anaknya jadi anggota Polri. Mustinya Suratmo tak memaksakan diri jika anaknya tidak memenuhi kriteria.
“Dari sisi masyarakat sebagai korban, seharusnya pada era keterbukaan sekarang ini, semua persyaratan menjadi anggota polri bisa dilihat dan didapat dengan mudah.” tuturnya.
- Penulis: puskapik