Kalah Telak di Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo Minta Pemungutan Suara Diulang
- calendar_month Sab, 11 Jan 2025


“Tetapi hal tersebut tidak digubris oleh para petugas dan setelah terdapat beberapa kegaduhan dari masyarakat, para petugas saja meminta masyarakat setempat untuk tenang,” kata Marlonicus.
Kemudian Pemohon juga mengungkapkan temuan kotak suara di toilet KPU Kabupaten Pemalang. Kotak suara itu disebut Vicky Prasetyo seolah hendak dimusnahkan.
Dari dalil-dalil yang disampaikan, Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi menilai adanya pelanggaran dalam proses Pilbup Pemalang 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Berdasarkan kronologis-kronologis yang telah disebutkan sebelumnya maka Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Vicky – Wendi meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024.
Vicky – Wendi juga dalam perkara ini meminta agar Majelis nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 dengan transparan dan jujur,” katanya.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin (20/1/2025) pukul 13.00 WIB. Persidangan pun diakhiri dengan penjadwalan sidang berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari KPU Pemalang dan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang terpilih, Anom Widiyantoro – Nurkholes. (**)
- Penulis: puskapik




























