Dana Desa Buat Mangku Purel, Mantan Kades di Brebes Diringkus
- calendar_month Kam, 9 Jan 2025


Lebih lanjut dia mengatakan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Brebes.
“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar,” pungkasnya. **
- Penulis: puskapik





























