Tok! Briptu WR Penipu Seleksi Polri di Pemalang Dipecat
- calendar_month Kam, 9 Jan 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, oknum anggota Polres Pemalang tersangka penipuan seleksi masuk Polri yang rugikan korbannya Rp 900 juta.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR itu digelar Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025) siang tadi. Sidang dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, didampingi perangkat sidang lainnya.
“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo usai sidang.
Kapolres Pemalang menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polres Pemalang, tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” tegasnya.
Kapolres berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Pemalang. Ia meminta agar seluruh personel senantiasa menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya penguatan spiritual sebagai bagian dari tugas seorang anggota Polri.
“Kita harus selalu memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
- Penulis: puskapik