Tak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan 2024 ke MK
- calendar_month Sen, 6 Jan 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024 lalu, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif. Di Kota Pekalongan, tidak ada gugatan ke MK,”ucapnya saat dikonfirmasi , Senin (6/1/2025).
Menurutnya, KPU Kota Pekalongan telah melewati berbagai tahapan termasuk pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada 2024 untuk pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekalongan. Selain itu, kata Fajar, KPU secara bertahap melakukan rekapitulasi perolehan suara untuk Pilkada 2024 mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), hingga rapat pleno terbuka tingkat Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.
Dengan tidak adanya gugatan, KPU Kota Pekalongan saat ini tengah melanjutkan proses penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024.
“Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Untuk pelantikan masih menunggu arahan KPU RI,”tukasnya.
- Penulis: puskapik