KPU Pemalang Siap Hadapi Gugatan Vicky Prasetyo di Mahkamah Konstitusi
- calendar_month Ming, 5 Jan 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Gugatan Vicky Prasetyo terhadap hasil Pilkada Pemalang 2024 kini telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum berancang-ancang menghadapi gugatan artis kontroversial itu.
Gugatan pasangan Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi terhadap hasil Pilkada Pemalang 2024 itu teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sejak Jumat (3/1/2025).
Mahkamah Konstitusi mencatat gugatan pasangan Vicky – Wendi dengan nomor registrasi perkara : NOMOR 115/PHPU.BUP-XXIII/2025. Akta registrasi perkara konstitusi elektronik ini ditandatangani Plt Panitera, Muhidin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, mengatakan, pihaknya kini masih berancang-ancang menghadapi sidang gugatan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01 itu.
“Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8 sampai 16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.” tutur Agus Setiyanto kepada puskapik.com, Minggu (5/1/2025).
KPU Kabupaten Pemalang sebagai termohon akan mencari alat bukti untuk menguatkan hasil Pilkada Pemalang 2024. Dimana berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 03, Anom – Nurkholes, memperoleh suara tertinggi.
“Kita masih siapkan alat bukti dan lawyer (pengacara) kan dalil-dalilnya dari paslon 01 Vicky – Wendi sudah muncul, tinggal nanti dibuktikan.” terangnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dengan kemenangan Anom Widiyantoro – Nurkholes, pada Selasa (3/11/2024).
- Penulis: puskapik