Somasi Pemkab Pemalang ke AMPEL Imbas Demo Sampah Bakal Dicabut
- calendar_month Kam, 2 Jan 2025


“Aksi itu wujud kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola sampah, kalau kemudian disomasi, ini namanya pembungkaman suara rakyat, mengebiri kebebasan berpendapat. Dan kami rakyat tidak takut.” kata Muliadi.
Diketahui, surat somasi nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu, dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Rabu (1/1/2025). Pemkab Pemalang merasa keberatan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang.
Aksi unjuk rasa yang diwarnai membuang sampah sebanyak dua dump truck di depan pintu gerbang halaman Pendopo Kabupaten Pemalang disebut menyebabkan sampah berserakan di area publik.
Surat somasi yang ditandatangani Sekda Pemalang, Heriyanto atas nama bupati itu menyebut unjuk rasa AMPEL tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan perundang-undangan itu yakni Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **
- Penulis: puskapik