Pemkab Pemalang Ancam Pidanakan Warga yang Protes Sampah
- calendar_month Kam, 2 Jan 2025


2. Permintaan maaf secara terbuka tersebut wajib disampaikan melalui media
cetak beroplah nasional, regional dan lokal mapun melalui media sosial resmi;
3. Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang untuk
mengganti kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat aksi pembuangan sampah
yang telah dilakukan.
4. Berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan serupa dan/atau tindakan lainnya
yang melanggar hukum pada masa mendatang yang dibuktikan dengan
pernyataan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai cukup, dan
disampaikan kepada Bupati Pemalang.
Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat SOMASI itu diterima tidak
ada tanggapan dan tindakan konkret, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan mempertimbangkan langkah hukum
lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. **
- Penulis: puskapik