Pemkab Pemalang Ancam Pidanakan Warga yang Protes Sampah
- calendar_month Kam, 2 Jan 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aksi unjuk rasa warga memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres kini berbuntut somasi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Warga diminta meminta maaf dan memberi ganti rugi kepada pemerintah.
Seperti diketahui, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (30/12/2024), memprotes permasalahan sampah yang tak kunjung beres.
Mereka mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan menumpahkan sampah sebanyak dua dump truk di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tidak terima dengan aksi itu, kini melayangkan somasi.
Koordinator Aksi AMPEL, Muliadi, membenarkan, dirinya sudah menerima surat somasi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang atas aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka Senin lalu. Dirinya pun heran dan menilai surat somasi itu menjadi wujud nyata arogansi pemerintah.
“Aksi itu wujud kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola sampah, kalau kemudian disomasi, ini namanya pembungkaman suara rakyat, mengebiri kebebasan berpendapat. Dan kami rakyat tidak takut.” kata Muliadi.
Dia menyebut, mustinya Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pemalang justru meminta maaf kepada masyarakat karena gagal mengelola sampah. Bupati dan Pemkab bisa digugat masyarakat secara hukum karena melanggar pasal 41 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Bunyi pasal itu jelas, bahwa pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.” terangnya.
- Penulis: puskapik