Dewan Pengupahan Kota Pekalongan Sepakat UMK Kota Pekalongan Rp.2.545.138
- calendar_month Sen, 9 Des 2024


“Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, untuk usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 akan ditetapkan pada 11 Desember 2024, sementara untuk UMK kabupaten/Kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau 18 Desember 2024. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik