Program Batik Berlian Berikan Manfaat 4.400 Pekerja Rentan di Kota Pekalongan Terlindungi Jamsostek
- calendar_month Rab, 4 Des 2024


“Adapun pekerjaan informal yang rentan yang dilindungi program Jamsostek, di antaranya tukang becak, sopir angkutan umum sistem setoran, tukang pijat tunanetra atau penyandang disabilitas dan lebe non PNS. Selain itu, pembantu pengatur lalu lintas, penggali kubur, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, kuli panggul dan tukang ojek pengkolan,” ungkapnya.
Diterangkan Dedi, dalam melakukan verifikasi dan validasi di lapangan program ini, BPJamsostek berkoordinasi dengan Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengumpulkan data warga yang berprofesi 21 jenis pekerjaan rentan tersebut baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Kemudian, perangkat kecamatan maupun kelurahan setempat akan memberikan data warganya yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan bekerja.
peserta Program Batik Berlian ini diikutkan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi Rp16.800/bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan.
Untuk manfaat program ini tidak jauh berbeda dengan pekerja penerima upah, diantaranya jika pekerja rentan tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, dan jika kepesertaannya sudah 3 tahun akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya sampai dengan kuliah atau manfaatnya sebesar Rp174 juta.
“Sementara, untuk JKK sendiri mendapatkan pengobatan dan perawatan yang unlimited di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJamsostek. Jika pekerja tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji atau Rp48 juta ditambah santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga totalnya Rp70 juta,” terangnya. (**)
- Penulis: puskapik