Hasil Rekap Pilkada Pemalang Berpeluang Jadi Dasar Gugatan ke MK
- calendar_month Sel, 3 Des 2024


“Kalau tidak ada gugatan, ketentuannya adalah maksimal tiga hari setelah MK mengeluarkan list daerah yang gugat atau tidak gugat, kita wajib menetapkan pemenang pilkada serentak,” tegasnya.
Surat penetapan calon Bupati-Wakil Bupati pemenang di Pilkada 2024 itu nantinya akan diserahkan ke Gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai dasar pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Pemalang 2024 – 2029.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Pemalang ini turut diawasi langsung oleh Bawaslu Pemalang dan dihadiri seluruh Liaison Officer pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang.
Hingga berita ini diunggah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten tersebut masih berlangsung. (**)
- Penulis: puskapik