Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Inchraht
- calendar_month Sel, 3 Des 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Menjelang akhir semester II atau triwulan IV pada akhir Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Selasa (3/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa dalam gelar pemusnahan barang bukti semester II atau triwulan IV tahun di akhir tahun 2024 ini, dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan selain perkara Narkotika juga perkara pencurian jumlahnya cukup banyak dibanding pada pemusnahan barang bukti sebelum sebelumnya.
“Jadi saat ini perkara yang mendominasi adalah perkara narkotika dan perkara pencurian. Maka tentu dalam hal ini agar kita semua selaku penegak hukum dapat bersinergi melakukan upaya upaya pencegahan,”ungkap Kajari Anik.
Menurutnya, upaya pencegahan merupakan tugas bersama dan semua elemen harus berperan sehingga tindak pidana diwilayah hukum Kota Pekalongan dapat berkurang dan masyarakat dapat hidup nyaman dan tentram.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan pada akhir semester II atau triwulan IV tahun 2024 ini berasal dari 17 perkara tindak pidana umum.
“Yakni perkara yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2024, dan merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti keempat kalinya pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sepanjang tahun 2024,”terang Yas, sapaan akrabnya.
- Penulis: puskapik