Ribuan Pemilih Pemula di Kabupaten Tegal Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ini Alasannya
- calendar_month Sel, 26 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Slawi – Ribuan pemilih pemula di Kabupaten Tegal terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Tegal pada 27 November 2024, akibat keterlambatan dalam melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel). Sebagai syarat wajib untuk menyalurkan hak suara, KTPel menjadi elemen krusial bagi setiap pemilih, termasuk mereka yang baru pertama kali melakukan pencoblosan.
Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati mengatakan, pemilih pemula yang baru memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun di Kabupaten Tegal, cukup banyak. Data yang diperolehnya dari Bawaslu Provinsi Jateng bahwa ada sekitar 8 ribu pemilih pemula, termasuk warga yang statusnya berpindah dari TNI/ Polri menjadi warga sipil di kabupaten tersebut yang belum melakukan perekaman KTPel.
“Per 21 November 2024, ada sekitar 8 ribu pemilih pemula. Tapi, sudah berkurang menjadi sekitar 6 ribu pemilih,” terang Sri Anjarwati saat ditemui di Kantor Bawaslu Jalan A Yani Slawi, Selasa (26/11/2024).
Dengan banyaknya pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTPel, maka Bawaslu meminta untuk Disdukcapil Kabupaten Tegal melakukan perekaman secara masif. Bahkan, Disdukcapil akan melakukan perekaman KTPel hingga hari H pencoblosan pada 27 November 2024.
“Besok, Disdukcapil membuka hingga pukul 11.00 WIB,” terangnya.
Dijelaskan, pemilih yang belum memiliki KTPel sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan mencoblos. Walaupun pemilih telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah mendapatkan surat undangan, namun harus tetap menunjukan KTPel. Namun demikian, jika sudah melakukan perekaman, tapi belum mendapatkan fisik KTPel, bisa menggunakan surat biodata atau KTPel digital.
- Penulis: puskapik