Masa Tenang, KPU Copot APK Paslon yang Difasilitasi
- calendar_month Sen, 25 Nov 2024


Fajar menyebutkan, sebelumnya, untuk APK yang difasilitasi dari KPU berupa 10 baliho berukuran 3×4 meter, 108 buah spanduk, masing-masing berukuran 1×5 meter dan 120 unit umbul-umbul ukuran 0,5×4 meter. Rinciannya, dari 10 baliho itu terdiri dari 5 baliho Pasangan Calon (Paslon) 01 “Muhtarom-Mustofa (UTAMA)” dan 5 baliho Paslon 02 “Aaf-Balgis (AJIB)” yang dipasang sejajar atau berdampingan. Sementara, untuk spanduk yang berjumlah 108 buah, dimana per paslon setiap kelurahan ada 2 baliho. Sedangkan, untuk pemasangan umbul-umbul sendiri per kecamatan ada 15 buah per kecamatan untuk setiap paslon. Jadi, dalam satu kecamatan ada 30 buah.
Untuk penurunan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk Paslon yang sepakat akan menurunkan APK sebelum 24 November 2024. Ia menegaskan, pada masa tenang atau tiga hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa maupun media sosial harus sudah harus dihentikan.
“Kami sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat, mulai September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini untuk memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon. Kami berharap, dengan begitu Pilkada di Kota Pekalongan bisa berjalan aman, damai, dan demokratis sehingga dapat terpilih pemimpin daerah terbaik untuk lima tahun ke depan,” tandasnya. (**)
- Penulis: puskapik