Masa Tenang, KPU Copot APK Paslon yang Difasilitasi
- calendar_month Sen, 25 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang difasilitasi, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan mulai Sabtu-Minggu, 23-24 November 2024 di sejumlah titik wilayah di Kota Pekalongan.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, pada masa tenang tak boleh ada kampanye lagi. Termasuk kampanye menggunakan APK yang difasilitasi KPU maupun simpatisan. Fasilitasi APK ini adalah salah satu kewajiban KPU Kota Pekalongan yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Memang sifatnya internal KPU sendiri karena pada Pilkada ini, kami memiliki APK yang difasilitasi maka sudah tugas KPU menertibkan APK juga, khususnya APK yang kami fasilitasi baik Pilgub maupun Pilwalkot. Jika masih ditemukan APK, artinya masih ada yang melakukan kampanye dan itu menjadi ranah Bawaslu dalam hal penindakan,” ucapnya usai melaksanakan pelepasan distribusi logistik bersama jajaran Forkopimda dan Bawaslu di Gudang KPU, Jalan Industri, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
- Penulis: puskapik