Polres Pekalongan Kota dan Rutan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disimpan di Alat Vital
- calendar_month Ming, 24 Nov 2024


Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi, bahwa saat diperiksa intensif oleh petugas, HH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pembesuk di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan Klas IB. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas segera menangkap RDY yang diduga menjadi kurir pengantar barang haram tersebut.
“Pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, RDY berpura-pura menjenguk HH di ruang tahanan saat jeda sidang. Narkoba yang sudah dibungkus rapi dan disimpan di bagian dadanya. Lalu diserahkan kepada HH dengan cara menempelkan dadanya ke jeruji ruang tahanan. HH dengan cepat merogoh narkoba dari dada RDY,”ungkap Iptu Iwan.
Lanjutnya, untuk menyembunyikan narkoba tersebut, HH meminta izin ke toilet dan memasukkan barang itu ke dalam duburnya. Namun, aksinya terungkap saat dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas Rutan.
“Selain menangkap RDY, kami juga mengamankan barang bukti berupa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit ponsel Oppo warna biru muda milik RDY. Dari ponsel miliknya ini ditemukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatannya dalam proses pengiriman narkoba,”jelasnya.
Dikatakan Iptu Iwan, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RDY dan HH. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
- Penulis: puskapik