Polres Pekalongan Kota dan Rutan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disimpan di Alat Vital
- calendar_month Ming, 24 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bekerjasama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan berhasil menggagalkan penyelundupan pil psikotropika jenis Alprazolam yang disimpan di dalam dubur yang dilakukan oleh seorang janda cantik asal Desa Tangkil Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, inisial RDY (20). Ia menjadi seorang kurir narkoba dengan modus menyembunyikan barang haram di dubur atau alat vitalnya.
Pil Alprazolam yang berjumlah 100 butir itu dibungkus plastik dililit isolasi dimasukan ke dalam kondom, kemudian dimasukan ke dalam dubur tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko mengungkapkan bahwa, penangkapan RDY bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang narapidana Lapas Pekalongan berinisial HH. Kemudian, HH ketahuan membawa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam yang disembunyikan di dalam duburnya. Tepatnya saat kembali ke sel setelah mengikuti sidang.
“Narkoba tersebut dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam kondom, lalu disembunyikan di dalam dubur untuk mengelabui petugas,”terang AKBP Prayudha .
Menurutnya, kasus penyelundupan pil Alprazolam sendiri berhasil diungkap berkat kesigapan petugas Satresnarkoba. Dimana, dua tersangka diketahui merupakan terdakwa dengan kasus narkotika lain, dan masih menjalani proses hukum. Sementara, satu tersangka perempuan masih ditangani Satresnarkoba.
“Alhamdulillah, kami berkoordinasi dengan pihak Rutan Pekalongan, sehingga informasi yang didapatkan bisa saling melengkapi. Kami menginformasikan barang mau masuk Rutan, di Rutan juga menginformasikan, sehingga terungkap lah kasus ini,”bebernya.
- Penulis: puskapik