Bawaslu Batang Copot APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunakan Logo KPU dan Pemkab
- calendar_month Sel, 19 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Batang – Langkah tegas kembali diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang dalam menegakkan aturan pemilu pada 19 November 2024.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/11/2024).
Menurut hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran.
“KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Penertiban hari ini memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, 7 baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar. APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.
“Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November. Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.
- Penulis: puskapik