Pejabat Daerah dan Anggota TNI/ Polri Tak Netral, Hati-Hati Pidana Menanti
- calendar_month Sel, 19 Nov 2024


Dijelaskan, dengan penambahan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri yang tidak netral atau ikut berkampanye, masyarakat diminta melaporkan ke BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tegal.
“Jangan takut untuk melapor. Kami akan melindungi saksi dan pelapor, dan kami akan dampingi,” tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Petir menjelaskan tentang apa itu yang disebut pejabat daerah. Dijelaskan, pejabat daerah dimulai dari Pj Gubernur, Pj Bupati, OPD hingga pejabat di tingkat kecamatan yang ASN.
“Intinya, pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri harus netral,” tegasnya.
Saat ditanyakan apakah ada indikasi pejabat daerah atau anggota TNI/ Polri yang diduga mendukung salah satu Paslon, Rudi menegaskan, ada beberapa yang sudah terindikasi. Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka pihaknya akan mendalami beberapa pejabat daerah atau anggota TNI/ Polri yang tidak netral.
“Kami belum bisa menyebutkan, tapi ada indikasi pejabat daerah, anggota TNI/ Polri yang tidak netral dalam Pilkada Tegal dan Pilgub Jateng,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik