KPU Perbolehkan Pemilih Disabilitas dan Lansia Didampingi Saat Mencoblos di TPS
- calendar_month Sen, 18 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemilih disabilitas dan lansia diprioritaskan menggunakan hak pilihnya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya, jenis pemilih ini rentan atau kemungkinan nanti akan sulit dalam proses partisipasi. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memperbolehkan penyandang disabilitas dan lansia dapat dibantu oleh pendamping, dalam menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS, termasuk juga pemilih disabilitas dan pemilih lansia itu akan kami prioritaskan dalam pemberian hak suaranya. Dimana, mereka bisa mendapatkan asistensi atau bantuan pendampingan dari anggota keluarga, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan, ucap Fajar usai membuka kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 07, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Menurutnya, pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik. Tidak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, pendamping wajib tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun. Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara.
“Orang yg bertugas membantu pemilih disabilitas maupun lansia tersebut harus menandatangani surat C pendamping pemilih,”tuturnya.
- Penulis: puskapik