Aplikasi e-Jakon, Permudah Pekerja Konstruksi Terlindungi Jamsostek
- calendar_month Sen, 18 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan mendorong para pekerja jasa konstruksi untuk memanfaatkan aplikasi Pendaftaran Online Jasa Konstruksi atau e-Jakon yang bisa diunduh melalui smartphone guna mendaftar kepesertaan. Hal ini dilakukan agar seluruh tenaga kerja khususnya di sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengungkapkan bahwa, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK). Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.
“Pemberi kerja atau pemilik proyek konstruksi mendapat kemudahan proses pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan secara online melalui e-Jakon BPJamsostek (ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id), serta memuat informasi terkait program jasa konstruksi BPJamsostek,”ucapnya , Senin (18/11/2024).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan sudah menyosialisasikan e-Jakon baik melalui media sosial maupun pertemuan kepada OPD terkait untuk menginformasikan pembayaran jasa konstruksinya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun bisa mengakses aplikasi e-Jakon. Dedi menyebutkan, yang membedakan jasa konstruksi dengan jasa lainnya adalah untuk jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek dikurangi PPN. Angka tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan besaran iurannya.
- Penulis: puskapik