Bejat, Bapak di Temanggung Perkosa Pacar Anaknya yang Masih SD
- calendar_month Jum, 15 Nov 2024


Usai perbuatan pertama M menjadi “tuman” lantaran terus meminta Z untuk melayani nafsu syahwatnya hingga enam kali. Ia pun menggunakan modus memanfaatkan sepinya lokasi dekat pemandian dan pas hari Jumat pukul 12.00 WIB saat kebanyakan orang tengah melaksanakan ibadah sholat Jumat. Tak tahan terus dijadikan budak seks oleh M akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada perangkat desa yang kemudian melapor pada polisi sehingga M ditangkap untuk diproses hukum.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Imbauan kami dari Polres Temanggung agar orang tua senantiasa lebih bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya. Untuk korban yang masih SD saat ini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,”kata Didik.
Atas perbuatannya kini tersangka M masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bapak bejat penurut nafsu syahwat ini dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka M ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (**)
- Penulis: puskapik