Ratusan ODGJ di Pemalang Diajari Nyoblos Pilkada 2024
- calendar_month Jum, 15 Nov 2024


Selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, kata Agung Budi, ODGJ itu memiliki hak nyoblos di TPS. Namun, jika pemilih ODGJ tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih.
“Syarat secara umum secara regulasi, UU No 10 tahun 2016 Pasal 57 yaitu yang sudah berumur 17 tahun, terus sudah menikah selanjutnya untuk disabilitas mental sendiri sesuai putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015 artinya mereka memiliki hak pilih,” Jelasnya.
Terakhir, Agung budi mengatakan bahwa Petugas KPPS akan melakukan pendampingan kepada Pemilih ODGJ apabila memang dibutuhkan.
“Untuk pendampingan memang ada kriteria dan from HC pendampingan, manakala yang bersangkutan membutuhkan pendampingan kami siap,” imbuhnya. (**)
- Penulis: puskapik