Bawaslu Pemalang Dalami Rencana Tim Paslon Anom – Nurkholes Bagi-bagi Amplop
- calendar_month Sen, 11 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu Pemalang pastikan bakal menindaklanjuti dugaan rencana tim pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro – Nurkholes, bagi-bagi uang ke warga usai videonya viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, mengaku sudah mendapat banyak kiriman video rencana tim Anom Widiyantoro – Nurkholes bagi-bagi amplop yang lokasinya di kediaman Anom Widiyantoro itu.
“Ya, kami sudah banyak menerima kiriman video terkait dengan pengondisian di salah satu paslon yang dalam video itu akan ada pembagian amplop.” ujarnya saat ditemui puskapik.com, Senin (11/11/2024).
Sudadi pun menegaskan bahwa money politic atau tindakan bagi-bagi uang untuk mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu tidak dibenarkan dan masuk dalam pelanggaran dalam kontestasi Pilkada.
Sebagaimana diketahui, larangan money politic atau politik uang pada Pilkada itu termaktub dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
“Money politik itu bukan hanya dalam bentuk uang, tapi perbuatan menjanjikan memberikan uang atau lainnya, jadi menjanjikan saja sudah masuk money politik.” tegas Sudadi.
Lebih lanjut, Sudadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian melalui rapat pleno untuk mendalami dugaan rencana tim pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro – Nurkholes, bagi-bagi uang ke warga.
“itu masih dalam pengkajian kami dulu, terkait video yang sudah viral juga, sudah masuk media massa, akan kami kaji dulu melalui rapat pleno.” jelasnya.
- Penulis: puskapik