Jelang Pilkada, Perwakilan Lurah se-Kota Tegal Dikumpulkan
- calendar_month Ming, 10 Nov 2024


Oleh karenanya, wali kota Bogor periode 2014-2024 itu meminta kepada pimpinan pemerintahan mulai dari pusat, provinsi hingga kota kabupaten untuk menjaga kondusifitas.
“ASN hendaknya patuh pada prinsip netralitas dengan tidak terpengaruh pada semua kepentingan apapun, bebas intervensi, adil, objektif dan tidak memihak,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan, sesuai arahan yang diberikan Wamendagri maupun Pj. gubernur Jawa Tengah, para kades dan lurah harus memiliki netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada.
Hal itu juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita berharap Pilkada serentak di Kota Tegal, bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu bisa berjalan dengan baik, masyarakat bisa melaksanakan haknya untuk memberikan suara kepada calon pemimpin yang ada di Kota Tegal,” harapnya. (**)
- Penulis: puskapik