BNN Jateng Ungkap Kasus 703 Gram Sabu di Pekalongan
- calendar_month Jum, 8 Nov 2024


Setelah dilakukan penggeladahan di rumah tersangka MS, kata Agus, tim gabungan BNN menemukan lima plastik berwarna merah berisi 108 gram sabu dan tiga plastik berisi 55 gram sabu, serta satu buah sedotan yang di dalamnya berisi 0,37 gram sabu.
“Barang bukti berupa 693,65 sabu gram kami musnahkan dengan cara dibakar, di halaman kantor BNN Kabupaten Batang. Kemudian, sisanya untuk digunakan dalam pembuktian perkara di pengadilan,” katanya.
Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)
- Penulis: puskapik