Intens Sidak, Satpol Berhasil Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
- calendar_month Kam, 7 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Batang – Satpol PP Kabupaten Batang berupaya intensif memutus mata rantai jual beli rokok ilegal, mulai dengan sosialisasi hingga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pedagang warung Kelontong. Sosialisasi yang disampaikan tidak hanya berupa imbauan langsung, namun dengan pemasangan stiker larangan penjualan rokok ilegal.
Hal itu menjadi penting, mengingat tidak hanya berdampak pada kesehatan perokok karena takaran yang tidak sesuai. Terlebih apabila dalam rokok tidak dilengkapi pita cukai, maka pasti melanggar hukum pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, sosialisasi saat berfokus ke wilayah Kecamatan Subah, terutama di warung-warung kelontong yang diindikasikan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
“Selain diedukasi langsung, kami juga menempelkan stiker bertuliskan larangan untuk menjual rokok ilegal, yang berdampak buruk bagi kesehatan maupun pajak negara,” katanya, usai menggelar sidak, di area Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Khusus hari ini, Satpol PP menyusuri wilayah Desa Kuripan Subah, karena berdasarkan informasi, di daerah tersebut banyak rokok ilegal yang diperjualbelikan. “Hasilnya, sebanyak 860 batang rokok ilegal ditemukan di sejumlah warung kelontong, di wilayah tersebut,” jelasnya.
Pihak Satpol PP hanya berwenang untuk memberikan teguran dan imbauan agar tindakan terlarang tersebut tidak terulang kembali. Sedangkan untuk penindakan lebih lanjut merupakan kewenangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
- Penulis: puskapik