4 Kategori Pemilih Bisa Urus Pindah Memilih Sepekan Jelang Hari Pungut Suara
- calendar_month Rab, 6 Nov 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan seluruh warga Kota Pekalongan bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 meski masih berada di luar kota, dengan menjadi pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Perpindahan pelayanan memilih saat ini menjadi perhatian utama menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mursid Salimi menjelaskan bahwa, pemilih masih bisa mengurus pindah lokasi memilih hingga sepekan menjelang pemungutan suara di Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 namun hanya untuk empat kategori, yakni pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit, Tahanan di Lapas atau Rutan dan Pemilih yang tertimpa bencana alam. Seluruh jajaran KPU tetap siaga melayani proses perpindahan memilih hingga batas yang ditentukan. Para pemilih yang akan mengurus pindah memilih ini harus terdaftar di TPS asal.
“Ada empat kategori yang dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7 atau paling lambat 20 November, sebagai berikut, bertugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap/pasien di rumah sakit, menjadi tahanan lapas/rutan, tertimpa bencana, katanya , Rabu (6/11/2024).
Dijelaskan Mursid, sebelumnya ada 9 kategori untuk warga bisa melakukan pindah memilih pada Pilkada Kota Pekalongan 2024. Namun, kata dia, layanan untuk 5 kategori lainnya telah ditutup pada 28 Oktober 2024. Dengan demikian, ada kondisi-kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan pindah domisili. Ia menekankan bahwa, hanya pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang bisa mengurus pilihannya.
- Penulis: puskapik