ASN Harus Berhati-Hati Saat Selfie
- calendar_month Sel, 29 Okt 2024


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan harus berhati-hati saat selfie, khususnya berfoto dengan menunjukkan jari. Sebab pose tersebut bisa diindikasikan tidak netral dalam kontestasi Pilkada. Himbauan tersebut disampaikan oleh Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin usai menyerahkan SK pensiun, Tabungan Hari Tua (THT) dan Tali Asih KORPRI kepada 8 orang ASN yang memasuki masa purna tugas per 1 November 2024, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.
Menurut dia ,emasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam berpose, termasuk tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu. Hal ini penting supaya tidak timbul spekulasi dan menjaga netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada.
Menurutnya, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan. Aturan netralitas ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan menjaga kepercayaan publik.
Ia mengingatkan bahwa ASN, TNI, dan Polri memiliki hak pilih, namun hak tersebut harus dilaksanakan dengan bijak. ASN tidak boleh berpose foto dengan mengangkat jarinya seperti bergaya mengacungkan satu jari, pose lambang peace atau damai, pose metal, hingga pose yang sering dipakai ASN di Kota Pekalongan yakni mengangkat jempol. ASN diminta tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik atau pasangan calon (paslon) tertentu karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi.
- Penulis: puskapik