PUSKAPIK.COM, Brebes – Salah satu oknum anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Wanasari, Kabupaten Brebes, terindikasi masih aktif menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Hal itu berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes pun ikut turun tangan untuk penyelidikan.
Menurut Anggota Bawaslu Brebes Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Karnodo, dari data yang dimiliki Bawaslu Brebes, yang bersangkutan pernah menjadi temuan Panwascam Wanasari atas status Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan calon legislatif (Caleg) tahun 2019, hingga akhir mengundurkan diri sebagai Pantarlih. “Permasalahan yang menyangkut satu anggota PPK Wanasari memang tengah menjadi sorotan,” katanya.
Oleh karena itu, Bawaslu Brebes saat ini juga tengah melakukan penelusuran terhadap status yang bersangkutan. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwascam Wanasari untuk melakukan penelusuran tersebut. “Kami saat ini juga tengah melakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan sesuai tupoksi Bawaslu. Termasuk, penelusuran ini juga melibatkan Panwascam Wanasari,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Dia mengungkapkan, dari informasi yang didapat Bawaslu di tahun 2019 lalu, yang bersangkutan memang Caleg dari Partai Garuda untuk dapil Brebes IV. Bersangkutan juga pernah mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sesuai Laporam Hasil Pemeriksaan Panwascam Wanasari Tahun 2023 lalu, yang bersangkutan ditemukan sebagai Pantarlih dan menjadi Caleg. Hal itu menjadi temuan karena dari perhitungan masa pencalonan hingga masuk pantarlih, belum lima tahun. Padahal sesuai PKPU Nomor 67 thn 2023, mengatur jika seorang pantarlih tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun. “Jadi, dari tahun 2019 hingga 2023 belum lima tahun. Sehingga, waktu ini menjadi dasar panwascam sebagai temuan dan untuk saran perbaikan. Saya perlu meluruskan juga, jika yang bersangkutan itu Pantarlih bukan Pengawas Kelurahan/ Desa,” ungkapnya.
Terkait permasalahan saat ini, lanjut dia, yang jelas pada saat proses pendaftaran PPK, KPU Brebes sudah melakukan verifikasi. Ketika sudah tidak menjadi anggota parpol, pastinya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misal surat pernyataan mengundurkan diri dari parpol. “Kalau ini, menjadi ranahnya KPU. Yang jelas, kami juga tengah melakukan penelusuran. Apapun hasilnya, untuk dijadikan saran kepada KPU Brebes,” pungkasnya. (**)
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
