Bawaslu Kota Pekalongan Tangani Kasus Dugaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
- calendar_month Sen, 14 Okt 2024


“Kami juga akan meneruskan ke Satpol-P3KP selaku yang berwenang menertibkan APK yang melanggar. Saat ini kami masih menginventarisir APK yang melanggar untuk kemudian melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan berjenjang mulai Kamis, 10 Oktober 2024. Kami akan mengirim surat himbauan juga ke LO untuk penertiban secara mandiri APK yang melanggar dalam kurun waktu 3×24 jam. Selanjutnya, kami akan mengundang stakeholder dan LO berkaitan dengan APK yang melanggar,”pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik